Seorang wanita insial AG (39) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melaporkan mantan suaminya inisial SD ke polisi karena menikahkan anaknya berusia 16 tahun.
Rombongan biksu yang menjalankan ritual jalan kaki dari Thailand ke Borobudur mendapat sambutan meriah saat mereka hadir di Vihara 2500 Buddha Jayanti Semarang.
Erlina Zebua, janda lima anak di Nias Selatan, telah menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan. Ia divonis 14 hari penjara. Begini perjalanan kasusnya.