Seorang wanita insial AG (39) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan mantan suaminya inisial SD ke polisi. SD dipolisikan karena menikahkan anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun secara sepihak.
"Saya laporkan semuanya, (mantan) suamiku dan ada beberapa orang lagi yang terlibat," kata AG kepada detikcom, Selasa (30/5/2023).
AG menuturkan pernikahan dini antara anak gadisnya inisial V (16) dan DM (18) itu terjadi di rumah mantan suaminya di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari pada Rabu (1/3) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka dikasi menikah dipertemuan kedua yang harusnya tunangan 1 Maret kemarin," ujarnya.
Awalnya kata AG, pihak keluarga dari DM menggelar pertemuan dengan keluarga V pada Minggu (26/2) malam. Pertemuan itu untuk memastikan apakah keduanya akan dinikahkan atau ditunangkan.
"Dipertemuan pertama itu awalnya kan tidak ada kesepakatan (menikah). Saat itu karena kan saya minta dua, pertama saya nikahkan anak saya, kedua saya tunangkan, sepakat ditunangkan," ujarnya.
Namun ternyata pihak perwakilan keluarga dari DM ngotot untuk dinikahkan. Pertemuan itu kemudian tidak menemukan titik terang, hingga kedua belah pihak menjadwalkan pertemuan kedua.
"Mereka langsung bilang harus dinikahkan. Lah kenapa seperti itu, tidak bisa dong semena-mena, saya sampaikan kalau mau nikahkan anakku pikirkan ke depannya seperti apa. Singkat cerita tidak ada kesepakatan malam itu," ujarnya.
Lebih lanjut, AG menuturkan pertemuan kedua pun berlangsung pada Rabu (1/3). Pertemuan itu seyogyanya membahas kembali kesepakatan bersama terkait status keduanya, tetapi justru malah dinikahkan.
"Saya langsung dipanggil (mantan suami) bilang ini anaknya mau dinikahkan sekarang. Saya bilang kenapa bisa tanpa sepengetahuan saya (komunikasi awal) kenapa harus dinikahkan. Kesepakatan awal kan cuman pertemuan keluarga bukan pernikahan begitu," ujar dia.
AG pun mengancam ketika pernikahan terjadi malam itu maka akan dilaporkan ke polisi semua pihak yang terlibat. Ia menuturkan kedua belah pihak tanpa dirinya pun ngotot untuk menikahkan anaknya.
"Tahu-tahunya langsung ada pernikahan begitu, sempat saya menangis tapi sudahlah, anak saya juga menangis. Dia menangis sampaikan 'mama kenapa harus menikah katanya saya mau dikasi tunangan dulu'. Berlangsunglah pernikahan itu," ujarnya.
AG yang tak terima atas berlangsungnya pernikahan tersebut lalu membuat laporan polisi pada Jumat (3/3). Laporan polisi itu tertuang dalam Nomor: LP/B/92/III/2023/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA.
(ata/asm)