ZA ditangkap di Sultra, setelah ketahuan menyelundupkan 860 gram sabu dalam makanan buras. ZA diketahui mendapat sabu dari Malaysia, kemudian masuk ke Kaltara.
Kejaksaan Negeri Tasikmalaya memusnahkan 46 karung tepung terigu palsu dan barang bukti lainnya. Tindakan ini untuk mencegah penyalahgunaan dan edukasi warga.