Jaksa Tepis Eksepsi 2 Terdakwa Kasus Sabu 3 Kg di PN Sampang

Jaksa Tepis Eksepsi 2 Terdakwa Kasus Sabu 3 Kg di PN Sampang

Kamaluddin - detikJatim
Senin, 25 Mei 2026 23:15 WIB
Sidang kasus sabu 3 kg di PN Sampang
Sidang kasus sabu 3 kg di PN Sampang (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Sampang -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang secara tegas menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu seberat 3 kilogram, yakni Sulhan dan Sahudri.

Penolakan tersebut disampaikan JPU Suharto dalam sidang lanjutan yang beragendakan jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (25/5/2026).

Suharto menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh pihak penuntut umum telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Oleh karena itu, dakwaan tersebut sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya kami menolak nota perlawanan dari tim advokat terdakwa untuk seluruhnya. Surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 114 ayat 2 KUHAP dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ujar Suharto di hadapan Majelis Hakim dan kedua terdakwa.

ADVERTISEMENT

Menurut Suharto, seluruh fakta hukum yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana tersebut sudah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai aturan. Ia juga menilai dalil kuasa hukum terdakwa yang menyebut surat dakwaan prematur, sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Atas dasar itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar persidangan perkara ini tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Diberitakan sebelumnya, pada sidang beragenda eksepsi hari Kamis (21/5/2026), kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Mohammad Taufik, menolak dakwaan JPU. Pihak terdakwa mempersoalkan keaslian barang bukti sabu seberat 3 kg yang dinilai berbeda.

Taufik mengungkapkan, barang bukti yang dihadirkan saat pelimpahan perkara tahap dua pada 4 Mei 2026 lalu memiliki perbedaan fisik dengan barang yang diketahui terdakwa saat proses penyidikan awal di kepolisian. Bahkan, ia mengklaim alat pendeteksi milik kejaksaan sempat tidak bisa mendeteksi barang bukti sitaan tersebut.

"Menurut pengamatan terdakwa, (barang bukti) memiliki perbedaan dengan bahan yang sebelumnya diketahui pada saat proses awal pemeriksaan. Kondisi tersebut menjadi dasar keraguan kami mengenai kesinambungan keaslian barang bukti yang menjadi dasar dalam perkara ini," kata Taufik saat membacakan sanggahannya pekan lalu.

Sidang kasus kepemilikan sabu 3 kg ini akan kembali dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan putusan sela dari Majelis Hakim PN Sampang.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penangkapan Sulhan, warga Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, yang diduga bertindak sebagai kurir pada 22 Februari 2025 dengan barang bukti sabu seberat 3,16 kilogram.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada 7 Maret 2025 dengan penangkapan Sahudri, warga Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, yang diduga berperan sebagai bandar.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Sahudri, warga Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, yang diduga sebagai bandar pada 7 Maret 2025.

Namun demikian, hasil uji awal sabu seberat sekitar 3 kilogram di Kejaksaan Negeri Sampang sempat menimbulkan tanda tanya setelah alat deteksi yang dipinjam dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menunjukkan hasil negatif.

Padahal, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Sampang. Untuk memastikan keakuratannya, kejaksaan bersama penyidik kemudian melakukan uji ulang di laboratorium forensik Polda Jawa Timur. Hasilnya berbanding terbalik, barang bukti dipastikan positif mengandung metamfetamina.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads