Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah di bawah Rp 2 miliar.
Sebuah kontrakan viral di internet karena isinya penuh dengan sampah dan bau busuk. Ternyata sang penyewa kabur dan tidak bayar uang sewa selama 6 bulan.