Keluarga AE (15), siswi SMP yang dihabisi teman satu kelas, belum menyerah untuk mencari keadilan. Mereka mendesak terdakwa diadili dengan pasal 340 KUHP.
Ardilla Rahayu Pongoh dinyatakan bersalah atas pembunuhan suami yag juga anggota Brimob Polda Papua Brigadir Yones Fernando Siahaan. Dia dihukum 20 tahun bui.
Dua orang diduga pelaku mutilasi diamankan polisi yakni pria inisial W dan RD. Sementara itu identitas korban adalah pria inisial R, mahasiswa di Jogja.
Seorang wanita di Kota Ternate, Maluku Utara ikut terbawa kapal tujuan Ambon, Maluku. Wanita itu diduga asyik ngobrol hingga sempat nekat meloncat ke laut.