Polrestabes Semarang menangkap lima tersangka pengiriman ratusan anjing diduga bertujuan untuk dikonsumsi. Kelima tersangka terancam hukuman penjara 9 tahun.
MH, seorang WN Bangladesh 30 tahun tinggal di Batam secara ilegal. MH ketahuan tinggal secara ilegal ketika hendak mengurus paspor Indonesia di Imigrasi Batam.