5 Warga Sragen Pengirim Ratusan Anjing Terikat di Truk Terancam 9 Tahun Bui

5 Warga Sragen Pengirim Ratusan Anjing Terikat di Truk Terancam 9 Tahun Bui

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 10 Jan 2024 14:49 WIB
Potret truk berisi anjing terikat dan dikarungi yang diamankan di Semarang.
Potret truk berisi anjing terikat dan dikarungi yang diamankan di Semarang. (Foto: dok. Istimewa)
Semarang -

Polrestabes Semarang menangkap lima tersangka pengiriman ratusan anjing diduga bertujuan untuk dikonsumsi. Kelima tersangka terancam hukuman penjara 9 tahun.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 89 Ayat (2) Undang-Undang No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juncto Pasal 55 KUHP; dan/atau Pasal 91 B Ayat (1) Undang-Undang No 41 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juncto Pasal 55 KUHP; atau setidak tidaknya Pasal 302 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Diancam hukuman 9 tahun penjara, dan juga di juncto pasal penganiayaan hewan, Pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan. Pelaku yang ikut serta dikenakan Pasal 55 KUHP," jelas Wiwit di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiwit mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait dokumen pengiriman yang dipegang para pelaku. Hasilnya, dokumen itu tidak dikeluarkan oleh lembaga terkait.

"Dari pengakuan Polsek, Polres maupun dinas sudah upload di akun resmi mereka bahwa katakan surat itu palsu, tidak sesuai format. Dari pengakuan tersangka, jadi oknum itu memalsukan surat. Dari pemeriksaan beberapa mengandung penyakit. Ini melanggar dan dikenakan ke pelaku. Akan dikenakan ke pelaku yg memalsukan surat tersebut yang mungkin dianggap palsu," jelas Wiwid.

ADVERTISEMENT

10 Tahun Pasok Anjing

Pelaku pengiriman ratusan anjing yang ditangkap di Semarang mengaku sudah 10 tahun melakoni aksinya tersebut. Dalam sebulan ada sekitar 300-400 ekor yang dikirim ke Klaten, Jawa Tengah.

Pelaku utama yaitu Donal Harianto (43) warga Gemolong Kabupaten Sragen. Ia beraksi bersama empat tersangka lainnya, Ariyoto (49), Wagimin (62), Ervan Yulianto (29), dan Sulasno (48). Semuanya merupakan warga Sragen.

"Saya sudah mungkin 10 tahun. Kalau per bulan sekitar 300-400 ekor," ujar Donal.

Ia mengatakan mendapat anjing-anjing itu dari pemasok di Tasikmalaya, Garut, Sumedang, dan Subang. Kemudian dia mengantar ke daerah Wonosari, Klaten kemudian para pelanggan datang mengambil.

Diberitakan sebelumnya, hari Sabtu (6/1) lalu Polrestabes Semarang dan komunitas pecinta hewan mengamankan truk yang berisi 226 ekor anjing dengan kondisi mengenaskan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah. Ada 12 ekor yang mati dan lainnya kini ditempatkan di shelter untuk dirawat.




(aku/ams)


Hide Ads