Kejari menangkap dan menetapkan seorang oknum ASN Pemkot Surabaya sebagai tersangka pengurusan perizinan minuman beralkohol. Tersangka merupakan ASN di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kota Surabaya.
Tersangka berinisial HLP. Ia ditangkap pada Kamis (15/12). Tersangka kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas 1 Surabaya.
"HLP adalah ASN Diskopdag Kota Surabaya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo dalam keterangan resmi yang diterima detikJatim, Jumat (16/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi menjelaskan kasus tersebut bermula dari adanya pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya.
Dalam aduannya, disebutkan tersangka menawarkan jasa penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB). "Yang bersangkutan (HLP) juga meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha," ujarnya.
Belakangan, diketahui bahwa SIUP MB tersebut adalah palsu. Ini setelah korban menindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah pihak.
"Baik dari Diskopdag Kota Surabaya dan para pelaku usaha yang dipalsukan SIUP MB-nya," tuturnya.
Khristiya menegaskan saat ini HLP langsung menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah (ditahan), sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022," katanya.
(abq/iwd)