Emi Lailatul Uzlifah didakwa menggunakan dokumen palsu untuk mengurus isbat demi menguasai warisan suaminya yang meninggal. Emi menampik tuduhan tersebut.
Mantan Sekretaris PDIP Tapanuli Tengah, Ronal Pakpahan, mengaku tanda tangannya dipalsukan untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud ke KPU Tapteng.
Duo Muller bersaudara divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan surat terkait sengketa tanah Dago Elos. Mereka berencana mengajukan banding.
MK telah menggelar sidang pendahuluan terhadap gugatan temuan 1,6 juta tanda tangan palsu di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mantan Sekretaris PDIP Tapteng, Ronal Pakpahan melaporkan soal pemalsuan tanda tangan ke polisi. Pemalsuan itu diduga dilakukan untuk mendaftarkan Masinton.