Eko Fitrianto dituntut penjara seumur hidup jaksa. Tuntutan itu karena Eko terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi teman kerjanya di Jombang.
Eks Staf PPDS Anestesi Undip, Sri Maryani, dituntut 1,5 tahun penjara terkait kasus yang menyebabkan kematian dr Aulia Risma. Tuntutan dibacakan di PN Semarang.