Seorang pria di Depok ditangkap setelah merusak gerobak ketoprak dan menganiaya pedagang karena kesal tidak bisa berutang Rp 3.000. Pelaku diduga mabuk.
Seorang perempuan di Pangandaran dianiaya mantan suaminya hingga luka serius. Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 2 hari dan terancam 5 tahun penjara.
Seorang pria di Pangandaran menganiaya mantan istrinya karena cemburu. Setelah melarikan diri, ia ditangkap polisi dan dijerat dengan pasal penganiayaan berat.
Seorang pria berinisial RRM menganiaya wanita yang merupakan mantan kekasihnya di Palembang, Sumatera Selatan. RRM juga terekam mengancam warga dengan pistol.