Berkas perkara TPPU Mak Gadih, bandar narkoba Riau dinyatakan lengkap. Dia diserahkan ke Kejari dengan barang bukti aset senilai Rp 5,42 miliar untuk diadili.
Briptu AW yang ditangkap atas keterlibatan jaringan narkoba internasional diketahui jarang masuk kantor. Dia juga sudah 6 bulan desersi sebelum ditangkap.