Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat menangkap 17 pelaku kasus narkoba dengan total barang bukti 12,194 gram sabu-sabu. Belasan pelaku ditangkap dalam dalam operasi penangkapan yang dilakukan selama dua pekan, yakni sejak 1-14 Desember 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Fitrawan Dwi Wardani, mengungkapkan operasi ini bermula dari penindakan terhadap dua orang target operasi (TO) berinisial RU dan AS. Dari kedua pria tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap belasan orang lainnya.
"Dua orang merupakan TO yang telah diincar. Sementara dari pengembangan, 15 orang lainnya terungkap atau kami sebut non-TO," ungkap Fitrawan saat konferensi pers di kantornya, Selasa (16/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fitrawan menuturkan 17 pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lombok Barat. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Narkotika.
Selain menyita barang bukti berupa sabu-sabu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 2 juta pada operasi penangkapan kali ini. Fitrawan mengatakan penangkapan tersebut menyasar empat kecamatan rawan narkoba di Lombok Barat seperti Labuapi, Sekotong, Lembar, dan Kuripan.
"Terkait zona merah, wilayahnya masih sama dengan tahun 2024 berdasarkan hasil pengungkapan terbanyak, yaitu Kecamatan Labuapi dan Sekotong," imbuhnya.
Menurut Fitrawan, penangkapan terhadap belasan pelaku kasus narkoba tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ia mengklaim jumlah tersangka diungkap tahun ini meningkat sebesar 75 persen dibandingkan pengungkapan saat Nataru tahun lalu.
"Meskipun jumlah tersangka melonjak, jumlah barang bukti sabu yang disita justru mengalami penurunan sebesar 65 persen dibandingkan tahun 2024, yang mencapai 53,66 gram," pungkasnya.
(iws/iws)










































