Dinas Lingkungan Hidup Palembang menegaskan pengelolaan limbah BGN harus sesuai kaidah lingkungan. Pengelola wajib memiliki izin dan IPAL untuk operasional.
Kemasan makanan memang praktis dan memudahkan penyimpanan. Namun, beberapa jenis kemasan mengandung bahan kimia tertentu yang berdampak buruk bagi kesehatan.