Eks Kepala SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsa, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena penyimpangan dana komite. Kerugian negara capai Rp 1,17 M..
Penggerebekan di Malang mengungkap dugaan praktik prostitusi melibatkan tiga anak di bawah umur. Delapan orang diamankan, penyelidikan masih berlanjut.