WA (40), terdakwa kasus pemerkosaan keponaknnya sendiri hingga 17 kali dituntut 18 tahun penjara. Jaksa juga membebankan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan bui.
Dua mahasiswa ISBI Bandung, Syauqi dan Suryana, budidayakan ular lokal dengan corak unik. Mereka berupaya melestarikan dan mendidik masyarakat tentang ular.