Bareskrim memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan terhadap Panji dilakukan di Indramayu.
Di Sumedang ada satu tempat staycation berupa penginapan baru yang menyuguhkan suasana alamnya. Penginapan itu berada di objek wisata (Obwis) Kampung Karuhun.
Tiga anak, terdakwa penganiaya santri berinisial MUA (17) hingga tewas di Mojokerto divonis 6 tahun dan 8 bulan penjara. Vonis sesuai dengan tuntutan jaksa.