Ancaman Sanksi Bagi Pemilik Ribuan Miras di Indramayu

Ancaman Sanksi Bagi Pemilik Ribuan Miras di Indramayu

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Minggu, 23 Jul 2023 08:34 WIB
TNI dan Polisi usai penyitaan miras di Indramayu
TNI dan Polisi usai penyitaan miras di Indramayu (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Indramayu -

Ribuan botol minuman keras (miras) disita aparat gabungan saat melakukan razia di sejumlah titik di Indramayu. Razia miras ini juga jadi salah satu komitmen polisi memberantas peredaran miras di Indramayu.

"Diharapkan dengan kerjasama dan ketegasan tindakan dari aparat keamanan, wilayah Kabupaten Indramayu akan semakin aman dari peredaran minuman keras dan potensi gangguan ketertiban yang mungkin dapat ditimbulkannya," ujar Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar di Indramayu, Sabtu (22/7/2023).

Saat ini, Polres Indramayu masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik puluhan ribu botol miras tersebut. Ada sedikitnya dua bandar besar yang memiliki barang yang baru saja disita. Bahkan, pihaknya akan melakukan interogasi untuk mengetahui jangkauan peredaran minuman keras tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tipiring ya karena nanti ancamannya adalah pidana ringan. Sanksinya nanti akan diberikan berdasarkan putusan pengadilan," ujar Fahri.

"Karena jelas aturan terkait masalah miras ini bahwa nol persen peraturan daerahnya dan ini juga termasuk tindak pidana ringan," kata Fahri menambahkan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Dandim 0616 Indramayu Letkol Andang Radianto menjelaskan bahwa operasi gabungan yang dilancarkan sesuai aduan masyarakat. Khusus aduan tentang minuman keras di Indramayu cukup banyak.

"Pada hari Jum'at itu memang saya sedikit silent, tapi saat saya berangkat mau ke lokasi saya telepon pak Kapolres, saya telepon pak Kajari. Saya sendiri yang memimpin. Setelah titik on the spot saya gerakkan semua yang saya bawa," kata Andang.

"Saya gak mau kegiatan yang saya laksanakan ini ada yang masuk angin," imbuhnya.

Dari informasi itu, Andang mengaku telah mendapatkan empat titik share lokasi (serlok). Yaitu di Desa Plumbon, Indramayu, Kecamatan Lohbener, dan Losarang.

Sehingga, operasi yang berlangsung sejak Jumat (21/7) kemarin. Petugas gabungan menyita 52 ribu botol miras atau setara tiga ribu dus lebih. Kemudian, hasil operasi bersama itu akan diserahkan ke Kapolres Indramayu.

"Barang-barang ini akan kita serahkan ke Rupbasan untuk disimpan di sana. Nanti pada waktunya apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti akan dimusnahkan," ujarnya.




(dir/dir)


Hide Ads