KPU Sulsel bakal merekrut 25.420 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau Pantarlih di Sulsel yang akan bertugas untuk mendata pemilih pada 14.342 TPS.
KPPS merupakan kelompok yang bertugas melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS dan wajib mengikrarkan sumpah sebelum bertugas. Berikut teksnya
Bawaslu RI menginformasikan bahwa pihak yang memberikan keterangan tidak benar dalam penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024, dapat dikenakan sanksi pidana.
"Insyaallah besok hari Selasa 30 Januari ini untuk uang transport pelantikan anggota KPPS itu akan kami serahkan melalui PPS," kata Ketua KPU Kulon Progo.