KPU Cianjur Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di 5 TPS

KPU Cianjur Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di 5 TPS

Ikbal Selamet - detikJabar
Rabu, 19 Jun 2024 17:45 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara
Ilustrasi pemungutan suara (Foto: Dok. Detikcom)
Cianjur -

KPU Kabupaten Cianjur bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di 5 TPS di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon pada pekan depan.

Namun PSU dan PUSS itu hanya untuk pemilihan calon legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Cianjur.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur M Ridwan, mengatakan berdasarkan keputusan petunjuk teknis (Juknis), PSU ditetapkan akan dilakukan pada 29 Juni mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah melakukan rapat koordinasi dengan KPU Jabar dan KPU RI beberapa waktu lalu, tadi malam keluar Juknis apabila pelaksananya PSU dilakukan pada Sabtu (29/6) depan," kata dia, Rabu (19/6/2024).

Menurutnya, khusus untuk pelaksanaan PSU, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi pada warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) yang ada di TPS 15.

ADVERTISEMENT

"Sekitar 27 atau 28 Juni, kita sosialisasikan sekaligus memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) pada seluruh pemilih di TPS 15 untuk datang lagi ke TPS untuk mencoblos lagi. Hanya pada pemilih yang terdaftar saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu," kata dia.

Pemilihan hari Sabtu untuk PSU juga untuk menghindari kesibukan pemilih sehingga para warga yang masuk dalam daftar bisa melakukan pencoblosan ulang.

"C6 akan dibagikan sesuai dengan daftar. Kalau misalnya ada yang tidak bisa hadir, ya itu keputusan pemilih. Yang penting KPU sudah sosialisasi, mengundang, dan melaksanakan PSU sesuai dengan tahapan," kata Ridwan.

Selain pada pemilih, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan partai-partai untuk kembali menghadirkan saksi-saksi saat PSU dilakukan nanti.

Sementara itu, lanjut Ridwan, untuk pelaksanaan PUSS akan dilakukan pada Kamis (28/6/2024) mendatang. Saksi-saksi dari setiap Parpol juga akan dihadirkan dalam PUSS yang akan dilakukan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Cianjur.

"Dari hasil rakor di Jakarta, kerena sudah tidak ada TPS maka PUSS dilakukan di lokasi yang mudah diakses dan pencahayaan terang. Maka kita akan laksanakan di gudang logistik yang ada di belakang kantor KPU Kabupaten Cianjur," ungkapnya.

Saat ini, pihaknya juga telah mengajukan penjagaan terhadap TNI-Polri untuk melakukan penjagaan terhadap Gudang Logistik KPU Kabupaten Cianjur. "Sudah ada penjagaan dari TNI-Polri, beberapa personil sudah disiagakan," ujar Ridwan.

Di sisi lain, Kepala Divisi Teknis Komisioner KPU Kabupaten Cianjur Abdul Latif menyebutkan untuk petugas PSU akan ditentukan langsung oleh KPU.

"Kita tidak membentuk lagi panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ditunjuk langsung oleh KPU dan tugasnya diambil alih oleh KPU," ungkapnya.

Kata dia, pihaknya akan menunjuk sembilan orang yang akan dibuatkan surat tugas sebagai penyelenggara PSU yang diteken oleh Ketua KPU Kabupaten Cianjur.

"Standarnya tujuh orang petugas, ditambah dua orang pengamanan dari KPU jadi totalnya sembilan. Lebih detailnya kita akan inormasikan setelah rakor di KPU Kabupaten Cianjur hari ini," kata dia.

Dia juga menambahkan hasil dari PSU dan PUSS tersebut tidak hanya mempengaruhi suara dari calon legislatif yang bersengketa, tetapi seluruh calon legislatif di lokasi dapil kelima TPS tersebut.

"Kemungkinan akan mengubah raihan suara setiap calon legislatif, terutama yang selisih dengan calon lain sedikit. Tapi tidak akan mengubah Raihan kursi dari setiap Parpol, karena jumlah DPT-nya tidak terlalu banyak," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Hendry Juanda dalam pemilu DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan (Dapil) 3.

Berdasarkan putusan tersebut dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang di lima TPS di Desa Mentengsari, dimana untuk pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 15, sedangkan penghitungan suara ulang dilakukan di TPS 12, 13, 14, dan 16.

Putusan itupun merupakan buntut dari adanya pelanggaran pemilu oleh Kades Mentengsari yang mencoblos sejumlah surat suara. Aksinya itupun viral usai videonya tersebar.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads