Bawaslu Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menghentikan penyelidikan kasus 35 kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terkait dugaan memanipulasi data pemilih yang dilaporkan oleh caleg DPRD Bone dari Partai Gerindra, Fahri Rusli. Bawaslu menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
"Kasusnya dihentikan karena tidak ditemukan fakta-fakta hukum kebenaran laporan pelapor sehingga tidak memenuhi unsur pidana pemilu," ujar Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Bone Nur Alim kepada detikSulsel, Kamis (28/3/2024).
Nur Alim mengatakan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan nomor : 002/Reg/LP/PL/Kab/27.04/1I/2024 terkait 20 orang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) disebut fiktif. Sementara dalam hasil pemeriksaan, 20 orang yang dimaksud semuanya ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diklarifikasi yang pihak terlibat, semua PPS, yang diduga dalam DPT itu sebagai fiktif, termasuk Disdukcapil yang mengetahui soal data, dan hasilnya menunjukkan 20 orang itu ada dalam DPK. Sehingga laporannya tidak ditindaklanjuti," kataya.
"Bahkan orang yang disebut bukan orang di situ datang memilih diperiksa juga, ternyata setelah diklarifikasi orang di situ semua. Kalau dugaan pemalsuan tanda tangannya itu bukan tindak pidana pemilu, itu tindak pidana umum," sambung Nur Alim.
Dia menambahkan, Bawaslu menghentikan tahap penyelidikan ini usai rapat di Sentra Gakkumdu. Kasus ini tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kami tidak bisa menemukan dugaan sangkaan dalam laporannya. Kemarin kami rapat dengan Sentra Gakkumdu dan dinyatakan tidak terbukti, kasusnya langsung dihentikan dan tidak bisa diteruskan ke tahap penyidikan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Bone akan memeriksa 50 orang terkait manipulasi data pemilih yang diduga dilakukan KPPS. Saksi yang diperiksa diantaranya 35 anggota KPPS, saksi pelapor, Disdukcapil, dan KPU yang membidangi divisi data.
"Kurang lebih 50 orang yang akan dimintai keterangan. Kamis (7/3) rencana pemeriksaan, hari ini baru dilayangkan suratnya," ujar Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Bone Nur Alim kepada detikSulsel,Rabu(6/3).
(ata/ata)