detikSulsel
Oknum ASN Sulbar Divonis 2 Tahun Penjara-Denda Rp 50 Juta di Kasus Uang Palsu
Oknum ASN Sulbar, Muhammad Manggabarani, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terlibat sindikat uang palsu.
Rabu, 06 Agu 2025 14:21 WIB