Hasto Gugat UU Tipikor, Minta Vonis Rintangi Korupsi Maksimal 3 Tahun Bui

Nasional

Hasto Gugat UU Tipikor, Minta Vonis Rintangi Korupsi Maksimal 3 Tahun Bui

Haris Fadhil - detikKalimantan
Rabu, 06 Agu 2025 12:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto meninggalkan Rutan Kelas Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto dibebaskan usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar
Hasto Kristiyanto. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

Terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto menggugat pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mantan Sekjen PDIP itu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah sanksi untuk pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi menjadi paling lama 3 tahun penjara.

Dilihat detikNews di situs resmi MK pada Rabu (6/8), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 136/PUU-XXIII/2025. Dalam petitumnya, pihak Hasto menyampaikan bahwa Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945. Berikut petitum lengkapnya.

- Menyatakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Menyatakan frasa 'penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan' dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa tersebut memiliki arti kumulatif dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.

Meski sempat menjadi terdakwa, Hasto pada akhirnya tidak dinyatakan terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK dalam mengusut kasus suap untuk pergantian antarwaktu anggota DPR bagi Harun Masiku. Namun, dia menyebut dirinya mengalami kerugian konstitisional berupa penetapan tersangka itu dan didakwa melakukan perintangan penyidikan berdasarkan pasal 21 UU Tipikor tersebut.

Pihak Hasto juga menilai pasal 21 UU Tipikor tidak memiliki batas yang jelas tentang perbuatan merintangi penyidikan. Menurutnya, pasal itu dapat membuat upaya praperadilan masuk ke dalam kategori merintangi atau menggagalkan penyidikan.

"Merujuk 'karet'-nya bunyi Pasal 21 UU Tipikor, maka tindakan yang sah secara hukum pun tidak akan luput dari jeratannya sebab pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya unsur 'melawan hukum' atau memberikan 'batasan yang jelas maupun tegas' dalam suatu perbuatan yang dikatakan sebagai 'mencegah, merintangi atau menggagalkan'," ujarnya.

Hasto juga mengatakan pasal 21 tidak mengatur hal yang termasuk ke dalam perbuatan korupsi. Ancaman pidana dalam pasal itu menurutnya tidak proporsional. Hasto membandingkannya dengan ancaman hukuman maksimal bagi pemberi suap yang diatur dalam pasal 5, yakni penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Kemudian pasal 13 mengatur larangan memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri, pelanggarnya diganjar maksimal 3 tahun.

"Oleh karena itu ancaman hukuman yang layak terhadap pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor harus dimaknai sama dengan ancaman hukuman terendah dari UU Tipikor, yaitu Pasal 13 UU Tipikor, yakni dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun," ujarnya.

Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah memberi suap kepada eks komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Sementara dakwaan perintangan penyidikan dinyatakan tidak terbukti.

Hasto kemudian mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, yang menggugurkan masa hukumannya. Hasto bebas dari penjara. Namun, vonis bahwa dirinya bersalah atas suap tersebut tetap melekat dan tidak lantas gugur.

Artikel ini telah tayang di detikNews.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads