Komdis PSSI Jateng Rilis Hukuman Buntut Kericuhan Tarkam Piala Bupati Semarang

Komdis PSSI Jateng Rilis Hukuman Buntut Kericuhan Tarkam Piala Bupati Semarang

Prihatnomo - detikJateng
Selasa, 11 Jun 2024 09:29 WIB
Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah. Foto diunggah Selasa (11/6/2024).
Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah. Foto: Prihatnomo/detikJateng
Semarang -

Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jawa Tengah akhirnya merilis putusan terkait kericuhan pada laga antarkampung (tarkam) Piala Bupati Semarang. Total Komdis Asprov PSSI Jawa Tengah mengeluarkan 11 Surat Putusan pada Senin kemarin.

Seperti diketahui, keributan melibatkan beberapa pemain profesional dengan perangkat pertandingan pada final sepak bola tarkam Bener Bersatu Cup 2024 pada 2 Juni 2024 lalu. Sebelumnya, Komdis Asprov PSSI Jateng juga telah memanggil dan memeriksa panpel serta perangkat pertandingan turnamen tersebut untuk dimintai keterangan.

Adapun putusan Komdis pada Senin (10/6/2024) tersebut atas terjadinya tingkah laku buruk pemain, kegagalan panitia pelaksana pertandingan perihal menjaga ketertiban dan keamanan, serta Askab dalam hal tanggung jawab pada penerbitan administrasi pendukung terselenggaranya kegiatan serta kewenangan dalam menugaskan perangkat pertandingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman dari Komdis PSSI Jateng ini dapat dilakukan karena pertandingan Piala Bupati Semarang, Bener Bersatu Cup 2024 mendapat rekomendasi dari Asosiasi Kabupaten (Askab) Semarang.

Ketua Komdis Asprov PSSI Jateng, Ismu Puruhito menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Kode Disiplin PSSI.

ADVERTISEMENT

"Hal tersebut tertuang di Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 50 ayat 1 dan ayat 2, pasal 68 dan 69 tentang tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan serta kegagalan panitia dalam menjalan tanggung jawab" kata Ismu dalam keterangan yang diterima detikJateng, Selasa (11/6/2024).

Pihaknya menambahkan bahwa langkah tegas ini diharapkan mampu menyadarkan semua pelaku sepakbola di Jawa Tengah.

Langkah tegas yang ditempuh Komdis Asprov PSSI Jateng, lanjutnya, untuk menciptakan sepakbola yang aman, nyaman dan fair play serta membantu pemerintah menciptakan situasi kondusif.

"Semoga hukuman tersebut dapat membuat efek jera bagi yang bersangkutan dan menjadi pengingat bagi seluruh insan sepakbola Jawa Tengah untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencederai fair play," pungkasnya.

Berikut Hasil sidang Komite Disiplin, 10 Juni 2024:

1. Bayu Pradana (Klub terakhir Barito Putra)

Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan serta menjadi pemicu kerusuhan.

Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan. Sanksi denda Rp 50.000.000.

2. Rizki Wahyudi (Pemain PS Putra Bakti)

Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.

Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 2 bulan. Sanksi denda Rp 10.000.000.

3. Komarudin (Klub terakhir Persekat Kab Tegal)

Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.

Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp 25.000.000.

4. Heru Setiawan (Klub terakhir PSKC Cimahi)

Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.

Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp 20.000.000.

5. Ilham Zusril Mahendra (Klub terakhir Barito Putra)

Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.

Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp 30.000.000.

6. Krisna Jhon (Klub terakhir PSIM Jogja)

Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.

Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp 20.000.000.

7. Heri Susanto (Klub terakhir Persita Tangerang)

Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.

Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 5 bulan. Sanksi denda Rp 30.000.000.

8. Wahyu Hendra Pambudi (Klub terakhir Kalteng Putra)

Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.

Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp 20.000.000.

9. Anto Eko dan Sri Nandha (Panitia pelaksana)

Jenis Pelanggaran: Tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan.

Keputusan Larangan terlibat dan menyelenggarakan kegiatan turnamen sepakbola bernama apapun.

10. Hadi Suroso (Wasit sekaligus Ketua Askab PSSI Semarang )

Jenis Pelanggaran: Tanggung jawab pada penerbitan administrasi pendukung terselenggaranya kegiatan serta kewenangan dalam menugaskan perangkat pertandingan.

Keputusan: Larangan menjadi perangkat pertandingan sepakbola dalam naungan PSSI selama seumur hidup. Menghukum Askab PSSI Semarang dengan saudara Hadi Suroso selaku ketua berupa teguran keras dan diminta menjaga etika berorganisasi serta memperbaiki tata kelola organisasi Askab PSSI Semarang.




(apu/apu)


Hide Ads