Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan tentang perkara penggelembungan suara dalam Pemilu 2024 oleh tiga orang PPK Medan Timur. Ketua dan dua anggota PPK Medan Timur itu divonis delapan bulan penjara oleh PT Medan.
Hal ini diketahui dari laman putusan Mahkamah Agung yang dikutip, Jumat (31/5/2024). Putusan PT Medan itu bernomor 1088/PID.SUS/2024/PT MDN, yang dikeluarkan pada Kamis (30/5), kemarin.
Dalam putusannya, PT Medan mengubah putusan PN Medan yang sebelumnya memvonis Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Kecamatan Medan Timur, serta Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud sebagai anggota PPK Medan Timur dengan hukuman tiga bulan penjara. PT Medan mengubah hukuman ketiganya menjadi delapan bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," demikian isi putusan ketiga terdakwa.
Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan vonis kepada tiga orang terdakwa ini dengan pidana penjara selama tiga bulan. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis, dalam sidang di PN Medan pada Selasa (21/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan. Denda Rp 25 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tutur As'ad dalam sidang vonis di PN Medan.
(afb/astj)