Asisten rumah tangga (ART) bernama Yunita Sari (31) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membobol ATM milik majikannya di Jakarta Selatan (Jaksel).
ART bernama Yunita Sari ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah membobol ATM majikannya. Atas perbuatannya, Yunita terancam hukuman 5 tahun penjara.
Yunita Sari (31) ditangkap polisi atas dugaan pencurian uang majikan. Yunita yang kerja sebagai asisten rumah tangga (ART) diduga membobol ATM milik majikannya.