Round Up

Eks ART Ibunda Nirina Zubir Keukeuh Mau Sertifikat Tanah Balik, Bicara Cacat Hukum

Mauludi Rismoyo
|
detikPop
Aktris Nirina Zubir menerima sertifikat tanah dari Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Nirina Zubir merupakan korban mafia tanah yang dilakukan mantan asisten rumah tangga (ART) ibunya.
Eks ART Ibunda Nirina Zubir Keukeuh Mau Sertifikat Tanah Balik, Bicara Cacat Hukum. (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta - Riri Khasmita masih keukeuh menginginkan sertifikat tanahnya balik. Eks ART ibunda Nirina Zubir itu sampai bicara soal cacat hukum.

Sebelumnya diketahui Riri serta suaminya dinyatakan bersalah karena menggelapkan dan membalikkan nama sertifikat mendiang ibunda Nirina. Kemudian ia menyerang balik keluarga bintang film Get Married tersebut untuk mengembalikan hal yang sudah miliknya.

Sidang gugatan dari Riri Khasmita sudah berlangsung kemarin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak Riri pun puas sudah memberikan penjelasan dalam persidangan.

"Kalau kami sudah cukup dan bisa berhasil membuktikan bahwa yang dibatalkan BPN (Badan Pertahanan Nasional) itu telah dialihkan ke pihak ketiga (bank), karena kami telah mengajukan bukti tertulis berupa surat perjanjian kredit, lalu akta-akta agunan dan sertifikat agunan yang diberikan BPN sebagai tergugat. Itu sudah membuktikan dalam gugatannya dalam perkara 106 ini," kata Daddy Hartady di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (4/7/2024).

Dalam sidang kemarin, pihak Riri Khasmita kembali membawa saksi. Dia juga menjelaskan alasan menggugat Nirina Zubir karena ada kecacatan hukum yang sudah diambil pihak BPN.

"Kita mempermasalahkan SK BPN yang bertentangan dengan hukum itu poinnya. Kalau dalam objek sengketa didasarkan pada keluarnya putusan pidana bahwa sudah terbukti klien kami melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Tapi tidak serta-merta putusan pidana itu yang bisa dibatalkan BPN, karena yang dibatalkan BPN telah beralih ke pihak ketiga, yaitu bank," kata Daddy.

"Seharusnya BPN menyadari itu. Bahwa ketika dialihkan ke pihak ketiga, maka kewenangan tidak dimiliki BPN lagi untuk membatalkan," tambahnya.

Pihak Riri menganggap BPN sudah memberi contoh buruk karena membatalkan sertifikat tanah yang sudah jadi atas nama kliennya. Ia menekankan bahwa kliennya adalah pemilik sah sertifikat tanah dari mendiang ibunda Nirina Zubir.

"Kalaupun pembeli tidak tahu tanahnya dari siapa atau yang menjual tanahnya bukan pemiliknya, ketika itu sudah beralih dan melalui pembelian yang beritikad baik, maka menurut hukum pembelian itu harusnya sah. Tidak serta merta dibatalkan oleh BPN," ungkapnya.

"Sehingga kewenangan yang tidak dimiliki BPN ini dipaksakan dibatalkan untuk memuaskan satu pihak saja. Sementara ada korban lain di sini, ada bank yang memiliki hak agunan seperti apa kerugiannya, artinya tidak ada kepastian hukum, sementara hak lembaga negara harus memberikan kepastian hukum," tegasnya.

Dalam persidangan, pihak Nirina Zubir diwakili suaminya, Ernest Cokelat. Dia lega bisa melewati hal itu dan tetap percaya bakal tak kalah melawan mafia tanah.

"Jadi memang sangat bahagia dengan sikap para hakim, bahwa memang setidaknya masih ada satu sidang lagi sebelum kesimpulan. Tapi ini sudah mengarah kepada bahwa memang hukum memang harus ditegakkan, memang dalam memberantas mafia itu bukan hanya satu-dua orang yang harus ditangkap, tapi memang sudah segerombolan inilah. Karena memang mereka modus operandinya seperti itu dan tadi terlihat," ungkapnya.


(mau/nu2)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO