MK memutuskan menolak gugatan UU Pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem coblos nama caleg. KPU menegaskan melaksanakan prinsip berkepastian hukum.
MK telah memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. MK menolak gugatan terkait permohonan proporsional tertutup.