Kuda-kuda Ridwan Kamil Hadapi Gugatan Panji Gumilang

Round-up

Kuda-kuda Ridwan Kamil Hadapi Gugatan Panji Gumilang

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 23 Sep 2023 08:30 WIB
Ridwan Kamil dan istrinya saat akan meninggalkan Gedung Pakuan.
Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Foto: Bima Bagaskara)
Bandung -

Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih terus berlanjut hingga bergulir ke persidangan. Tapi sidang yang kini masuk ke agenda mediasi deadlock alias menemui jalan buntu.

Sidang mediasi seharusnya dilakukan Kamis 14 September 2023 kemarin. Namun sidak yang dihadiri perwakilan kedua pihak itu selesai tanpa jalan keluar dan harus dilanjut ke sidang pokok perkara gugatan.

Kuasa Hukum Ridwan Kamil dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Arief Nadjemudin mengatakan, Panji Gumilang seharusnya hadir langsung dalam sidang mediasi terakhir. Namun pimpinan Ponpes Al-Zaytun hanya diwakili pengacaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan gugatan sendiri menurut informasi SIPP PN Bandung akan digelar pada 10 Oktober 2023 mendatang. Namun, Arief mengaku belum mendapatkan informasi lanjutan terkait jadwal tersebut.

"Nanti kan persidangan (selanjutnya) pembacaan gugatan. Baru nanti masuk ke agenda jawaban dari pihak tergugat. Dari sejak awal kita sudah siap, sudah mengkaji semua aturan dan data serta fakta yang kita ada. Tapi kami masih menunggu panggilan sidang dari PN Bandung," kata Arief.

ADVERTISEMENT

Ridwan Kamil diketahui juga tengah menyiapkan pengacara baru untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang. Hal itu dilakukan setelah Ridwan Kamil purna tugas sebagai gubernur sejak 5 September 2023 lalu.

"Iya. Jadi (Ridwan Kamil) menunjuk kuasa hukum lagi," ujarnya.

Meski begitu, Biro Hukum Setda Jabar menurut Arief tetap bakal mendampingi Ridwan Kamil bersama kuasa hukum barunya itu. Ia memastikan timnya telah siap menghadapi gugatan Panji Gumilang di persidangan.

"Biro Hukum dan HAM tetap mendampingi, tetap bersama-sama berkolaborasi dengan pihak kuasa hukum (Ridwan Kamil), dan sejak awal kita sudah siap, sudah mengkaji semua aturan dan data serta fakta yang kita ada," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun. Gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun dengan membentuk tim investigasi.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi, menyebut kliennya menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun. "Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp 9 triliun Rp 9 perak, totalnya. Inmateril 9 perak, materil Rp 9 triliun," ujar Sutardi, Selasa (15/8/2023).

Gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun. Apalagi, Ridwan Kamil juga turut membentuk tim investigasi yang dinilai menyudutkan Panji Gumilang.

"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya.

(bba/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads