Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah bergulir di persidangan. Teranyar, agenda mediasi untuk mempertemukan kedua belah pihak mengalami deadlock atau kebuntuan.
"Jadi kemarin hari Kamis tanggal 14 September dilakukan sidang mediasi, tetapi deadlock. Kemudian, nanti akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara gugatannya," kata Kuasa Hukum Gubernur Jawa Barat dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Arief Nadjemudin, Jumat (22/9/2023).
Arief mengatakan, pada sidang terakhir, Panji Gumilang seharusnya hadir sebagai pihak penggugat perkara itu. Namun, pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut tidak bisa datang dan memberikan kuasa ke pengacaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang tertera di laman SIPP PN Bandung, sidang Panji Gumilang akan diteruskan pada 10 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan gugatan. Namun, Arief mengaku belum mendapatkan informasi lanjutan terkait jadwal sidang tersebut.
"Nanti kan persidangan (selanjutnya) pembacaan gugatan. Baru nanti masuk ke agenda jawaban dari pihak tergugat. Dari sejak awal kita sudah siap, sudah mengkaji semua aturan dan data serta fakta yang kita ada. Tapi kami masih menunggu panggilan sidang dari PN Bandung," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun. Gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun dengan membentuk tim investigasi.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi, menyebut kliennya menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun. "Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp 9 triliun Rp 9 perak, totalnya. Inmateril 9 perak, materil Rp 9 triliun," ujar Sutardi, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Suara Getir Pedagang di Pasar Andir Bandung |
Gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun. Apalagi, Ridwan Kamil juga turut membentuk tim investigasi yang dinilai menyudutkan Panji Gumilang.
"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya.
(ral/mso)