Kubu KLB PD telah mendaftarkan kepengurusan mereka ke Kemenkumham beberapa waktu lalu. Bagai nasibnya? Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan perkembangannya.
PD menyebut kubu KLB diberikan waktu selama 7 hari untuk melengkapi berkas. Jika melewati tenggat waktu, berkas kubu KLB harus ditolak oleh Kemenkumham.
Pemerintah lewat Kemenkumham tengah melakukan sosialisasi RUU KUHP ke berbagai daerah. Sejauh ini, setidaknya ada 12 poin yang sudah disampaikan ke masyarakat.