Habib Rizieq Shihab atau HRS telah keluar dari tahanan pagi ini usai dinyatakan bebas bersyarat. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut Habib Rizieq sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak remisi.
"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya dilansir detikNews, Rabu (20/7/2022).
Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Habib Rizieq selanjutnya bebas pada 20 Juli 2022.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika Aprianti.
Masa percobaan penahanan Habib Rizieq disebut Rika habis per 10 Juni 2024. Namun Rika menyatakan Habib Riziek sudah keluar pagi ini.
Rika menyampaikan masa percobaan penahanan Habib Rizieq habis per 10 Juni 2024. Rika mengatakan Habib Rizieq sudah keluar pagi ini.
"Sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," sebutnya.
Untuk diketahui Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Kemudian dinyatakan bebas 20 Juli hari ini.
Dirangkum detikcom, mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq diketahui terjerat tiga perkara. Habib Rizieq juga dinyatakan bersalah di tiga perkara itu dan sudah dikenakan hukuman penjara ataupun denda.
Ketiga perkara itu yakni kasus kerumumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, dan kasus swab test RS Ummi Bogor.
(asm/hmw)