Suasana haru menyelimuti pemulangan 8 jenazah korban kecelakaan bus pariwisata di Probolinggo. 23 ambulans dikerahkan untuk memulangkan jenazah dan korban luka.
Polres Probolinggo Kota menangkap MS, mantan PNS, atas penipuan pengurusan balik nama sertifikat tanah senilai Rp 96,59 juta. Dia terancam hukuman lima tahun.
Kecelakaan bus di Probolinggo mengakibatkan 8 orang tewas. Kecelakaan itu mengakibatkan satu keluarga kecuali anak sulung keluarga tersebut meninggal dunia.