Eks PNS Probolinggo Ditangkap gegara Tipu Warga Modus Balik Nama Tanah

Eks PNS Probolinggo Ditangkap gegara Tipu Warga Modus Balik Nama Tanah

M Rofiq - detikJatim
Jumat, 12 Sep 2025 19:40 WIB
MS (44), mantan pegawai negeri sipil Pemkab Probolinggo ditangkap
MS (44), mantan pegawai negeri sipil Pemkab Probolinggo ditangkap (Foto: Istimewa)
Probolinggo -

Polres Probolinggo Kota meringkus MS (44), mantan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Probolinggo, atas kasus penipuan pengurusan balik nama sertifikat tanah.

"MS sudah diberhentikan sebagai PNS sejak 2024," ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah, Jumat (12/9/2025).

Kasus ini bermula ketika Kepala Desa Pesisir, Kecamatan Gending, berinisial SN, dimintai tolong warganya, SGN, untuk mengurus balik nama tanah. Karena mengenal MS sebagai sosok yang dianggap mampu mengurus administrasi, SN kemudian mempercayakan pengurusan tersebut kepada MS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil negosiasi, MS meminta uang Rp 96,59 juta untuk biaya pengurusan di BPN. Pada Juli 2020, transaksi dilakukan di sebuah rumah makan di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. Uang diserahkan langsung oleh SN, tanpa kehadiran SGN.

Namun, setelah uang diterima, proses balik nama tak pernah selesai. Upaya mediasi dan surat pernyataan pengembalian dana juga tak membuahkan hasil. Akhirnya, SN melaporkan MS ke Polres Probolinggo Kota pada 8 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran. Dari hasil pemeriksaan, uang yang diterima tersangka ternyata digunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian dipakai untuk judi online.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," pungkas Zainullah.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads