Sopir berinisial MS ditangkap Polres Probolinggo saat bermain judi online. Dua pelaku judi online lainnya juga diamankan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Seorang pria berinisial N ditemukan tewas saat razia perjudian di Kubu Raya. Polisi menyelidiki penyebab kematian dan memastikan tidak ada unsur kekerasan.
PPATK menemukan perputaran duit terkait judi online mencapai Rp 359,8 triliun. Dari jumlah itu, ada Rp 28 triliun yang lari ke luar negeri lewat kripto.