Sopir Asal Subang Ditangkap Saat Judi Online di Probolinggo

Sopir Asal Subang Ditangkap Saat Judi Online di Probolinggo

M Rofiq - detikJatim
Minggu, 17 Nov 2024 15:12 WIB
Sopir asal Subang, Jawa Barat diamankan saat judi online di Probolinggo
Sopir pelaku judi online/Foto: Istimewa
Probolinggo -

Seorang sopir berinisial MS, warga Kelurahan Cikawung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diringkus Satreskrim Polres Probolinggo. Ia diamankan setelah terciduk bermain judi online.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, pelaku diamankan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Karanganyar, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (6/11/), sekitar pukul 00.30 WIB.

Ceritanya, saat itu pihak kepolisian yang sedang melakukan patroli rutin menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendapati hal itu, petugas segera menghampiri orang tersebut, dan setelah dicek ternyata yang bersangkutan atau pelaku ini sedang bermain judi online. Kami langsung amankan ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Minggu (17/11/2024)

Di hari yang sama, lanjut Putra, pihaknya juga mengamankan pelaku lain. Yang bersangkutan adalah AS (43) warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

ADVERTISEMENT

"Sama seperti MS, pelaku AS diamankan saat petugas melakukan patroli di warung karaoke tersebut dan mendapati AS bermain judi online. Kalau AS itu kami amankan di Kecamatan Dringu pada pukul 01.30 WIB," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni 303 KUHP. Dan Pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tajun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya bisa sampai maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.




(hil/fat)


Hide Ads