Sopir Bus Sugeng Rahayu yang terguling di Madiun hingga 19 penumpang terluka ditetapkan jadi tersangka. Ia terbukti mengendarai bus dengan ugal-ugalan.
Polres Sleman menetapkan pria berinisial HA (32), pemobil pelaku tabrak lari perempuan di Moyudan sebagai tersangka. Ia terancam dihukum 6 tahun penjara.