Sepekan Bus Nyungsep di Tasik dan Faktanya yang Terkuak

Sepekan Bus Nyungsep di Tasik dan Faktanya yang Terkuak

Faizal Amiruddin - detikJabar
Sabtu, 02 Jul 2022 11:01 WIB
Evakuasi Bus Nyungsep di Tasikmalaya
Proses evakuasi bus nyungsep di Tasikmalaya. (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya -

Sepekan setelah kecelakaan bus pariwisata City Trans Utama di Jalan Raya Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, pihak kepolisian telah merampungkan proses penyelidikan. Hasilnya menguatkan dugaan awal yakni kecelakaan disebabkan sopir bus mengantuk.

"Seperti dugaan sementara, hasil penyelidikan kasus kecelakaan bus pariwisata di Rajapolah diakibatkan oleh human error, sopirnya mengantuk," kata Kasatlantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Anaga Budiharso, Sabtu (2/7/2022).

Dari hasil penyelidikan itu terungkap fakta-fakta mencengangkan seputar kecelakaan yang memakan empat korban jiwa tersebut. Di antaranya tidak ditemukan tanda bekas pengereman di jalan, ini menunjukan sopir tidak berusaha menghentikan laju kendaraan karena mengalami micro sleep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di jalan tak ada bekas rem. Kemudian perseneling bus pun dalam posisi gigi lima, itu menunjukan bus sebelum kejadian sedang lari (ngebut)," kata Anaga.

Sehingga tak heran jika bus itu menerabas dan menumbangkan sebatang pohon mahoni yang diameternya cukup besar, sebelum terjun ke jurang.

ADVERTISEMENT

Anaga mengatakan penyelidikan melibatkan sejumlah unsur, termasuk saksi ahli. Mulai dari tim analisa kecelakaan dari Polda Jabar, Dinas Perhubungan, agen pemegang merek (APM), hingga mekanik bus.

"Sudah dilakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah unsur, termasuk APM, mekanik dan lainnya. Kesimpulan bahwa sebelum kecelakaan bus dalam kondisi laik jalan. Rem berfungsi normal dan instrumen-instrumen lainnya juga laik jalan," kata Anaga.

Atas hasil penyelidikan itu polisi telah menetapkan sopir bus bernama Deni Kurnia (42) sebagai tersangka. Deni adalah warga Cisaladah, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

"Sudah resmi jadi tersangka," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Senin (27/6/2022).

Penetapan dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan merujuk pada keterangan saksi-saksi dan alat bukti. Polisi berpendapat ada unsur kesengajaan yang dilakukan sopir sehingga terjadi kecelakaan tersebut.

Sehingga polisi menerapkan pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

"Jadi pasal 311 itu ada unsur kesengajaan di situ, karena sopir sudah mengetahui kondisinya. Dia sudah mengantuk tapi masih memaksakan mengemudikan kendaraan tersebut," kata Aszhari. Dia juga mengatakan ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.

Seperti diketahui, bus yang ditumpangi keluarga besar SD Negeri Sayang Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu mengangkut 60 penumpang, ditambah sopir dan kondektur, sehingga total ada 62 orang di dalam bus.

Rombongan sedianya hendak berwisata ke pantai Pangandaran dan berangkat pada Jumat (24/6/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Selepas tengah malam bus bernopol B 7701 TGA itu masuk ke wilayah Tasikmalaya. Petaka terjadi ketika sopir dilanda kantuk.

Bus oleng ke kiri lalu menghantam pohon mahoni. Pohon itu tumbang sehingga bus nyungsep masuk jurang bersama pohon yang tumbang serta material tanah.

Tiga penumpang ditemukan tewas, yakni pasangan suami istri Olih Komarudin dan Esih Sukaesih serta kondektur bus bernama Cepi.

Di tengah kekalutan itu seorang penumpang mengaku kehilangan istrinya Siti Manawaroh. Pencarian dilakukan sejak saat ini, namun jenazah Siti baru ditemukan pada Senin (27/6/2022). Dengan demikian total korban tewas menjadi empat orang dan 56 lainnya luka-luka.

Halaman 2 dari 2
(ors/ors)


Hide Ads