Gus Nur, terpidana kasus berita bohong, bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Ia berjanji tetap kritis namun dengan pendekatan lebih santun.
Tom Lembong melaporkan hakim dan tim audit penghitung kerugian negara setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo. Legislator menilai itu hak hukum.
Hakim lagi-lagi menolak permohonan bebas P Diddy jelang vonis pada 3 Oktober mendatang. Padahal pihaknya telah memberikan jaminan US$ 50 juta (Rp 818 miliar).