Dishub Mataram Sebar Stiker Bebas Uang Parkir di 15 Titik

Dishub Mataram Sebar Stiker Bebas Uang Parkir di 15 Titik

Nathea Citra - detikBali
Kamis, 10 Apr 2025 17:22 WIB
Dishub Kota Mataram menempelkan stiker larangan pungutan parkir di salah satu minimarket di Jalan Bung Karno, Kota Mataram, Kamis (10/4/2025).
Foto: Dishub Kota Mataram menempelkan stiker larangan pungutan parkir di salah satu minimarket di Jalan Bung Karno, Kota Mataram, Kamis (10/4/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram menyebar stiker pemberitahuan bebas dari biaya parkir di 15 titik parkir di Kota Mataram. Pemasangan stiker ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada belasan juru parkir di lokasi-lokasi itu yang enggan menyetor uang retribusi selama dua tahun.

"Lokasi pemasangan stiker ada di Indomaret Bung Karno, pertokoan di Sandubaya, (area parkir) BRI Pagesangan, toko pakaian sampai kuliner. Juru parkirnya sudah kami berhentikan di lokasi tersebut, tapi masih saja melakukan aktivitas parkir," kata Kepala TU UPTD Perparkiran Dishub Mataram Nanok Subiyanto saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (10/4/2025).

Dari pantauan detikBali di salah satu minimarket di Jalan Bung Karno, Mataram, Dishub Mataram menempelkan stiker bertuliskan 'Lokasi Parkir Ini Dalam Pengawasan Dinas Perhubungan Kota Mataram. Tidak Dikenakan Parkir, Sampai Dengan Penetapan Juru Parkir Baru'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nanok, sapaan akrabnya, menuturkan 15 titik parkir yang ditempeli stiker larangan pungutan parkir tersebar di Kecamatan Ampenan, Mataram dan Sandubaya.

"Sementara baru di Ampenan, Mataram dan Sandubaya, (di sana) ada jukir yang masih beroperasi setelah diberikan surat pemberhentian. Jadi tujuan kami memberikan stiker agar jukir-jukir itu kembali lagi datang ke kantor untuk mengklarifikasi untuk menyelesaikan tunggakannya. Itu tujuan utamanya, kalau memang tidak ada itikad (baik), kami akan ganti dengan jukir lain," urai Nanok.

ADVERTISEMENT

Menurut Nanok, tunggakan belasan jukir tersebut cukup beragam. Ada yang mencapai Rp 30 juta hingga Rp 71 juta dalam rentang tahun 2023 hingga tahun 2025.

"(Mereka) macet tunggakan (retribusi parkir), sudah kami berikan surat pemberhentian, tapi (tetap) tidak ada iktikad klarifikasi. Tunggakannya ada yang maksimal Rp 71 juta, itu di BRI (Pagesangan), dan ada juga Rp 30 juta yang di Jalan Bung Karno. Itu terhitung (tunggakan) dari tahun 2023-2025, kami kumulatifkan begitu," beber Nanok.

Di sisi lain, Nanok menegaskan, 15 titik parkir yang dipasangi stiker larangan penarikan tarif parkir, dalam kondisi bebas parkir.

"Gratis, itu bebas parkir. Dan kami sudah koordinasi dengan manajamen pemilih lahan bahwa jukirnyan dilarang menarik parkir (hingga batas waktu hadirnya jukir baru)," tandasnya.

Sebelumnya, Dishub Mataram memecar 143 jukir nakal karena kedepatan tidak menyetor uang retribusi selama dua tahun.

"143 itu ada dalam daftar (pemberhentian), tapi belum semua diserahkan (surat pemberhentian), saat ini masih proses. Baru dua kecamatan yakni Sandubaya dan Cakranegara (yang dikiriki surat)," kata Kepala Dinas Perhubungan Mataram Zulkarwin pada detikBali, sebelumnya.

Zulkarwin menuturkan 143 jukir yang diberhentikan tersebut sebelumnya telah diberi surat peringatan (SP) sebanyak dua kali, sebelum akhirnya diberikan surat pemberhentian resmi oleh Dishub Mataram.

"Surat pemberhentian itu setelah melalui mekanisme SP 1 dan SP 2, jadi nggak ujuk-ujuk kami pecat. Tetapi (dipecat) setelah ada surat peringatan dan sudah ada data tunggakannya karena tidak ada itikad baik dari jukir yang bersangkutan, sehingga kami berhentikan," tegas Zulkarwin.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads