Uang palsu yang diproduks oleh Andi Ibrahim cs mencapai Rp 600 juta. Terungkap, uang palsu itu sebenarnya dibuat untuk ditukarkan dengan uang reject dari bank.
Seorang perempuan berinisial WI melompat dari kapal feri ke Selat Bali, diduga akibat masalah pribadi dan kondisi ekonomi. Jenazahnya ditemukan di pantai.
Dalam persidangan terungkap Andi Ibrahim cs memiliki rencana besar menukarkan uang palsu senilai Rp 1 miliar dengan uang reject dari Bank Indonesia (BI).
Tiga nama terpilih melaju ke tahap akhir, yakni Prof. Dr. Ali Muktiyanto, SE, M.Si., Dr. Meirani Harsasi, SE, M.Si., dan Rini Yayuk Priyati, SE, MEc, Ph.D.