Ferry Irwandi dan TNI mencapai kesepakatan damai dan saling mengakui adanya kesalahpahaman. Kapuspen TNI meminta maaf, dan tidak ada proses hukum lebih lanjut.
TNI menemukan dugaan tindak pidana serius terhadap Ferry Irwandi setelah MK menolak laporan pencemaran nama baik. Ferry bingung dengan tuduhan tersebut.
Centra Initiative menyebut TNI keliru menelusuri dugaan pidana Ferry Irwandi. Centra Initiative mengatakan siber TNI seharusnya fokus pada pertahanan negara
Rizky Kabah terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak. Proses hukum sedang berlangsung di Polda Kalbar.