Pungutan retribusi bagi wisatawan yang snorkeling dan diving di Nusa Penida dan Nusa Lembongan sebesar Rp 100 ribu per orang dipersoalkan sejumlah kalangan.
Keinginan Pemprov Bali mewujudkan pariwisata berkualitas menemui tantangan. Terbaru, penerapan retribusi Rp 100 ribu di Nusa Penida ditentang sejumlah kalangan.
Dinas Kelautan dan Perikanan Bali menempatkan sejumlah penjaga di 11 titik pintu masuk menuju kawasan konservasi perairan (KKP) Nusa Penida, Klungkung.