Polisi menetapkan AK (18) sebagai tersangka penusukan AN (26) di Bangka Barat. Motifnya tersinggung saat ditegur saat minum miras. Ancaman 15 tahun penjara.
Tiga pengedar ganja ditangkap di Karawang dengan total 3,5 kg ganja siap edar. Penangkapan dilakukan setelah laporan masyarakat. Proses penyidikan berlanjut.