Saat Ember Jadi Tempat Menyimpan Ganja

Saat Ember Jadi Tempat Menyimpan Ganja

Irvan Maulana - detikJabar
Rabu, 10 Sep 2025 00:30 WIB
A general view of the cannabis plants displayed at the annual Expo Cannabis in Montevideo, Uruguay, December 4, 2021. REUTERS/Mariana Greif/File Photo Acquire Licensing Rights
Ilustrasi tanaman ganja. (Foto: REUTERS/Mariana Greif/File Photo Acquire Licensing Rights)
Karawang -

Tiga pengedar ganja diringkus polisi di Kabupaten Karawang. Mereka menyimpan barang haram itu dalam ember sebelum diedarkan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang AKP Maulana Yusuf menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba itu dilakukan dua pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (28/8), atas laporan masyarakat kami mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan berat total 3,5 kilogram," ujar Yusuf, saat dihubungi detikJabar, Selasa (9/9/2025).

Penangkapan tersebut, kata Yusuf, dilakukam di kediaman salah satu pelaku, yakni di wilayah Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

ADVERTISEMENT

"Kami tindaklanjuti laporan masyarakat, hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku bernama Bagas, di kediamannya di Dusun Jenebin, Desa Purwadana," kata dia.

Yusuf mengungkap, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ember narkotika jenis ganja, serta beberapa bungkus kecil yang disimpan dalam tas slempangnya.

"Di rumah tersangka pertama ini, kami temukan satu ember kecil barang bukti ganja, dan 3 plastik klip ganja dalam tas slempang, serta 1 unit timbangan, dan 1 unit gawai," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pengembangan dari Bagas, pihaknya juga mendapatkan informasi pemasok narkotika tersebut, kemudian muncul 2 terduga pelaku lain yang berada di Jakarta.

"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka pertama mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya bernama Indra Pratama dan Muhammad Rikiansyah, yang berada daerah Cipinang, Jakarta Timur. Kami pun segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di kediamannya," ucap Yusuf.

Dari kedua tersangka yang diamankan di Jakarta, polisi juga mengamankan satu tas berisi tiga kotak berisi ganja kering, serta satu unit gawai.

"Dari ketiga terduga pelaku, kami mengamankan total barang bukti mencapai 3,5 kilogram ganja kering siap edar. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam kurungan pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para pelaku kami sangkakan primer pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, subsidair pasal 111 ayat 2, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads