AS (18), pelaku cabul yang merekam kegiatan teman wanitanya di toilet vila yang berada di Lembang, Bandung Barat pada Desember 2024 itu tak menerima dihukum satu tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Rusman, kuasa hukum AS yang merupakan alumni SMAN 12 Bandung mengatakan, pihaknya tidak terima dengan putusan yang dibacakan majelis hakim.
"Tidak menerima, bahwa itu tidak terbukti melanggar Pasal 29, pasal itu tidak ada memviralkan, tidak ada mempertontonkan terhadap orang lain," kata Rusman membela kliennya, Kamis (20/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusman tegaskan, video itu tidak disebar oleh AS. "Tidak (jual beli), memviralkan tidak, konsumsi pribadi," tambahnya.
Disinggung apakah korban memiliki kelainan seksual, Rusman sebut tidak. "Tidak ada kelainan. Normal. Kenakalan remaja," ujarnya.
Dia juga dengan tegas akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Banding," tegas Rusman.
Selain itu, video yang dipersoalkan, yakni video yang di vila saat AS dan teman-temannya melakukan perpisahan.
"Satu video yang di Lembang, kalau yang di sekolah belum berumur 18 tahun," ucapnya.
Terpisah JPU Rully mengatakan, vonis terhadap pelaku lebih ringan dari tuntutan.
"AS diputus 1 tahun, denda 250 juta, subsider nya 1 bulan. Tuntutan 1 tahun 6 bulan," ujarnya.
Disinggung terdakwa akan melakukan banding, pihaknya juga akan pikir-pikir terkait hal itu.
"Karena terdakwa pikir-pikir kita juga sama, selama 7 hari," pungkasnya.
(wip/mso)











































