Industri musik kita sedang ambruk. Bukan saja karena pandemi Covid-19, tapi jauh sebelum itu, di kala pembajakan berlangsung secara masif di dunia digital.
Jokowi membuat aturan royalti musisi yang diputar di ruang publik secara komersial. Menurut Marni Emmy, PP itu bisa meningkatkan kreativitas pencipta lagu.
Acapkali pengelola supermarket memutar lagu agar pengunjung merasa nyaman. Mulai hari ini, pengelola supermarket wajib membayar royalti atas musik tersebut.
Pemerintah mengeluarkan PP 56 Tahun 2021 tentang kewajiban bayar royalti hak cipta lagu dan musisi. PP disebut untuk mengatur pembayaran royalti agar transparan
Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menilai aturan wajib pembayaran royalti pemutaran lagu di bioskop diibaratkan lagu lama kaset baru