Royalti Musik Kusut, Musisi Adu Argumen

Mereka punya pandangan yang cukup berbeda dengan Ari Bias, sebagai penggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun ada juga Piyu Padi Reborn dan Ahmad Dhani yang setuju dengan Ari Bias.
Jika dibahas dari awal, Melly Goeslaw pun sempat bingung dengan apa yang terjadi setelah gugatan Ari Bias ke Agnez Mo dikabulkan. Dia mempertanyakan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Saya lagi heran, dengan cerita temen tentang kasus pencipta lagu yang tuntut penyanyi karena penyanyi bawain lagu dia. Perasaan saya sudah jadi pencipta lagu 29 tahun, baru sekarang dengar kejadian kayak gini," katanya.
"Karena menurut saya, sesuai dengan UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi promotor / EO yang bayar, bukan penyanyinya," lanjut Melly.
"Namun dengan adanya peristiwa seperti ini dan bahkan baru-baru ini gugatan si pencipta lagu itu dimenangkan oleh hakim, jadi saya ingin mempertanyakan kepada Pak Hakim, gimana kok bisa memenangkan kasus itu? Padahal setahu saya, saksi-saksi pun semuanya udah bilang bahwa yang harus bayar bukan penyanyinya, tapi penyelenggaranya."
Mengingat revisi Undang-Undang Hak Cipta masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, Melly berharap putusan atas kasus tersebut menjadi terang dan tidak disalahartikan masyarakat. Agnez Mo pun selaku pihak tergugat dalam kasus ini memberikan komentar dengan emoticon hati.
"Sungguh ini harus clear, jangan sampai ekosistemnya hancur, hubungan penyanyi dan pencipta lagu jadi buruk. Padahal penyanyi dan pencipta lagu adalah mitra sejajar. Dan saya bersyukur lagu-lagu saya dibawakan oleh penyanyi-penyanyi, boro-boro kepikiran nuntut, karena mungkin saja lagu saya itu hits bukan karena lagunya bagus, tapi mungkin karena dinyanyikan oleh penyanyi tersebut," kata Melly.
"Saya bukan orang jenius di bidang hukum, oleh sebab itu, saya bersama tim Badan Keahlian DPR RI sangat hati-hati dalam menyusun revisi UU Hak Cipta. Kami banyak mengundang pakar dan pemangku kepentingan untuk didengar pendapat dan masukannya. Oleh karena itu saya berpikir, demi kebaikan semua, ada baiknya negara ikut hadir di sini, sebab seniman adalah salah satu aset negara yang ekosistemnya perlu dijaga. Jangan sampai terpecah belah karena pemahaman yang berbeda."
Armand Maulana juga turut berkomentar, mengaku khawatir dengan kasus ini. Armand menarik kesimpulan, seharusnya pencipta lagu dan penyanyi membangun sinergi.
![]() |
"Menanggapi permasalahan Agnez Mo dan Ari Bias, saya jadi bingung, yang harusnya penyanyi dan pencipta lagu/komposer dari zaman dulunya adalah teman, sahabat, sodara untuk bersinergi menghasilkan karya terbaik, ini malah jadi berseberangan. Bahkan sekarang udah di babak pengadilan," tulisnya di media sosial.
"Buat saya, ini sangat memprihatinkan sih. Saya bukan fokus ke masalah Agnez Mo dan Ari Bias, tapi ini permasalahan lebih besar dari itu, ini akan menjadi permasalahan besar yang akan menjadi saling bermusuhan, saling sikat-menyikat antar sesama insan musik, dan parahnya memporak-porandakan ekosistem musik yang baru aja mau terbentuk menjadi baik (sebenarnya masih jauh dari sempurna) kembali lagi ke zaman seperti dulu era kakak-kakak kita tahun 70-80an yang betul-betul dirugikan terus, tidak pernah di atas angin atas karyanya," ujar vokalis GIGI itu.
Sementara itu, Chandra Darusman menjelaskan bahwa pengguna atau yang harus membayarkan royalti ke pencipta itu adalah event organizer nih guys. Chandra sempat mengunggah pendapatnya itu dan diunggah ulang oleh Agnez Mo belum lama ini.
"Posisi politik Undang-Undang Hak Cipta Indonesia menganut aturan bahwa ORANG (=perseorangan atau badan hukum) dapat melakukan PENGGUNAAN lagu dalam pertunjukan asalkan memberi imbalan ke pencipta melalui LMK - sebagai wakil pencipta lagu. Di Indonesia pelaksanaannya melalui LMK nasional/LMKN (agar satu pintu). Dengan perkataan lain, Orang adalah penyelenggara yakni Event Organizer (EO)/promotor/panitia. Bukan pelakunya. Mudah-mudahan dapat menjadi kanal untuk menyalurkan hawa panas agar katup ruang perdebatan tidak jebol sehingga mencederai banyak hati," tulis Chandra Darusman.
Lanjut, Hedi Yunus juga mengaku bingung dan tak mengerti dengan beberapa gerakan yang belakangan ini seakan 'memiliki aturan' sendiri.
![]() |
"Perasaan dari dulu kalau penyanyi sudah membawakan lagu dari composer di album rekaman, sewajarnya penyanyi tersebut punya hak untuk menyanyikannya di setiap show. Tapi akhir-akhir ini, kalau mau menyanyikan lagu tersebut penyanyi harus menyisihkan sebagian persen dari nilai fee manggungnya, kalau mau membawakan lagu yang ada di album rekamannya," tulisnya.
"Perasaan dulu tahun 90-an gak ada yang begini-beginian ya... Penyanyi rekaman lagu, ya hak dan kewajibannya untuk membawakan lagu tersebut di setiap manggung karena semua sudah dibayarkan pada saat rekaman dengan pihak label. Sekarang tiba-tiba kita harus bayar kalau manggung bawain lagu yang ada di album sendiri," tegas Hedi Yunus.
Di sisi lain, Ari Bias memberikan reaksi terkait tanggapan musisi yang belakangan mengomentari kasusnya dengan Agnez Mo.
"Justru putusan ini adalah kepastian hukum. Jadi yang sebenarnya amanah Undang-Undang Hak Cipta itu lah, penyanyi atau pelaku pertunjukkan yang meminta izin yang bertanggung jawab untuk izin. Bukan EO yang selama ini ditafsirkan sendiri oleh golongan tertentu bahwa yang wajib meminta izin EO. Ternyata amanah Undang Undang tidak seperti itu, hakim kan berdasarkan Undang Undang yang memutuskan Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, itu jelas," tegas Ari Bias saat dihubungi wartawan.
"Bahkan Pasal 23 Ayat 5 yang mengatakan boleh tanpa izin asal bayar. Itu ada di bab pelaku pertunjukkan, jadi sudah jelas. untuk pertunjukkan itu yang bertanggung jawab izin itu adalah pelaku pertunjukkan dan didefinisi pelaku pertunjukkan itu Pasal 1 Ayat 6 adalah orang atau sekelompok orang yang menampilkan mempertunjukkan suatu ciptaan, bukan penyelenggara acara."
Sama dengan Ari Bias, Ahmad Dhani dan Piyu Padi Reborn pun memberikan reaksi yang sama.
![]() |
"Yang sangat mengerti tentang UU Hak Cipta itu adalah professor di bidang hak cipta yang jadi Saksi Ahli di Pengadilan Niaga dalam kasus Agnez Mo," tegas Ahmad Dhani di kolom komentar unggahan Melly Goeslaw.
"Pencipta lagu menuntut kesetaraan hak ekonomi yang wajar. Tidak muluk-muluk dan fantastis. Namun ketika hasil putusan pengadilan Ari Bias vs Agnez Mo dimenangkan timbul ada DENDA HUKUMAN (baca HUKUMAN) karena melanggar menyanyikan lagu tanpa izin maka nilai rupiah denda ini diframing dengan komentar-komentar. Saya dengar dari penyanyi juga ada, termasuk komentar anggota DPR yang juga pencipta lagu seperti Melly Goeslaw yang komentar bukan hakim dan bukan ahli hukum, seolah-olah kami pencipta lagu itu layaknya PENJAHAT KRIMINAL yang merusak ekosistem," tegas Piyu Padi Reborn dalam unggahannya.
So, gimana kalau menurut kamu?
(pig/nu2)