Pihak Ari Bias Tegas Sebut Agnez Mo Melanggar Hukum

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
LOS ANGELES, CALIFORNIA - MAY 11: Agnez Mo attends Gold Gala 2024 at The Music Center on May 11, 2024 in Los Angeles, California.   Araya Doheny/Getty Images for Gold House/AFP (Photo by Araya Doheny / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / Getty Images via AFP)
(Foto: Araya Doheny/Getty Images via AFP) Agnez Mo.
Jakarta -

Sidang perdata kasus pelanggaran hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024). Ini merupakan sidang pertama dari kasus yang sudah bergulir sejak tengah tahun.

Ari Bias ditemani kuasa hukumnya, Minola Sebayang, dalam sidang yang menghadirkan saksi ahli ini. Didatangkan ke hadapan Majelis Hakim di antaranya dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan saksi ahli dari Universitas Indonesia.

Minola Sebayang mengungkapkan, dalam sidang ini terungkap Agnez Mo belum mendapat lisensi atau melakukan pembayaran royalti terkait penggunaan lagu Bilang Saja dalam konser-konsernya.

"Ya, persidangannya kan tadi sudah kita dengar bersama. Kalau dari Pak Joni Wongkar LKMN sampai hari ini penggunaan lagu Bilang Saja dalam konser-konser Agnez Mo belum ada lisensi dan belum ada pembayaran (royalti ke Ari Bias). Jika belum ada lisensi dan pembayaran, berarti itu cacat hukum atau melanggar aturan hukum," tegas Minola.

Minola Sebayang mengutip pernyataan Agus Sardjono dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menjadi saksi ahli dalam sidang. Disebutkan bahwa tidak hanya penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal penggunaan karya tetapi juga penyanyi.

"Penyanyi bertanggung jawab karena mereka yang mempertunjukkan dan menggunakan karya cipta," tambahnya.

Pihak Ari Bias Agnez Mo keukeuh berpendapat bahwa kewajiban pembayaran royalti seharusnya dibebankan pada penyelenggara acara. Sementara pihak penyelenggara menyatakan sebaliknya.

"Jadi itu yang tadi kita garis bawahi dari keterangan saksi tersebut, kenapa akhirnya kewajiban itu seolah-olah kita bebankan kepada Agnez Mo. Dalam tahap somasi penyelenggara datang dan mengatakan, dalam perjanjian mereka seluruh masalah terkait izin dan pembayaran royalti telah diserahkan ke tim Agnez Mo," katan Minola.

"Jadi kita liat aja bagaimana mekanisme persidangan ini berpendapat lain. Misalnya Agnez Mo dianggap tidak bertanggung jawab, tapi yang bertanggung jawab adalah penyelenggara, (maka) itu juga merupakan bukti baru buat kami untuk menagih kepada penyelenggara (atau) siapa pun. Karena aturannya sudah jelas dikatakan bahwa yang bertanggung jawab berkewajiban hukum itu bisa siapa saja bisa termasuk penyanyinya. Jadi kalo ada pembatasan seolah-olah penyanyi itu bebas menyanyikan lagu tanpa izin, lalu itu dibebankan jadi urusan EO, itu tidak benar. Kalau pasal 23 ayat 5 dikatakan itu siapapun boleh membawakan karya cipta asal bayar, itu juga tidak benar. Pasal 9 mengatur hak ekonomi pencipta, sementara pasal 23 mengatur hak ekonomi pertunjukan, jadi ini dua hal yang berbeda," lanjut Minola Sebayang.

Sebagai bukti, Minola mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan dua video sebagai bukti dalam sidang. Video pertama menunjukkan Agnez Mo yang menyanyikan lagu Bilang Saja dalam tiga konser berbeda. Video kedua adalah bukti komunikasi tertulis dengan LKMN, yang menunjukkan bahwa tidak ada lisensi atau pembayaran royalti terkait pertunjukan tersebut.

"Video tadi ada 2. Flash disk pertama membuktikan bahwa memang benar dalam 3 konser tersebut Agnez menyanyikan lagu Bilang Saja. Yang kedua itu bukti bahwa kita telah bertulis surat, berkomunikasi kepada LMKM apakah ada lisensi, royalti dibayarkan, ternyata tidak ada," imbuhnya.

Minola berharap hakim dapat mempertimbangkan dengan saksama keterangan para saksi dan bukti-bukti yang telah diajukan.

"Kita harapkan hakim benar-benar bisa menyimak dialog dengan para saksi dan akhirnya bisa memutuskan perkara ini sesuai dengan gugatan yang kami ajukan, bahwa pengguna karya harus membayar hak ekonomi yang telah dilanggarnya sesuai dengan ketentuan UU Hak Cipta," pungkas Minola.

(fbr/aay)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO